Trotoar juga dapat menjadi tempat untuk menyediakan fasilitas publik, seperti tempat duduk, lampu penerangan, atau tempat sampah. memberikan petunjuk, dan meningkatkan keselamatan pengguna trotoar. 5. Dilengkapi dengan Aksesibilitas Rambu penyeberangan, penyeberangan trotoar yang memadai, dan fasilitas penunjang lainnya harus Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas: a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu perintah; dan d. rambu petunjuk. Pasal 4 (1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa: a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau b. Rambu Lalu Lintas elektronik. (2) Rambu Lalu Lintaskonvensional sebagaimana Berikut rambu lalu lintas dan artinya pada kelompok rambu petunjuk. 1. Rambu Petunjuk Jurusan di Persimpangan. Merupakan rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan. 2. Rambu Petunjuk Jurusan Arah Daerah. Merupakan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah. 3. Rambu Petunjuk Objek Wisata Contohnya adalah rambu larangan parkir, larangan berbelok ke kanan, atau larangan melebihi batas kecepatan tertentu. Penting bagi pengendara untuk mematuhi rambu larangan ini guna menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Rambu Perintah. Selain rambu larangan, terdapat juga rambu perintah yang memberikan instruksi kepada pengendara. Ada beberapa rambu petunjuk yang menggunakan warna dasar biru untuk memberi informasi berupa simbol fasilitas umum seperti masjid, nama kota, rumah sakit, terminal sampai tempat pemberhentian. Rambu petunjuk ini menggunakan angka, garis tepi, lambang dan hurufnya tetap putih. "Lokasi Fasilitas Penyeberangan Pejalan Kaki" Rambu petunjuk berfungsi sebagai pemandu jalan atau pemberi informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu dengan warna dasar biru serta piktogram berupa gambaran orang sedang menyeberangi Zebra Cross ini termasuk rambu petunjuk. .

contoh rambu petunjuk tempat fasilitas